Ada kabar gembira bagi karyawan swasta, belum lama ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan gaji kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta, sebagaimana disampaikan oleh Menkeu, Ibu Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual (Kompas.com, 6/8/2020).
Fokus bantuan
pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar
di BPJS Ketenagakerjaan, di mana bantuan akan diberikan selama 4 bulan.
Hal ini merupakan angin segar bagi para
karyawan, apalagi saat ini banyak perusahaan-perusahaan yang terdampak Covid-19
sehingga harus memotong gaji karyawannya agar perusahaan tersebut tetap survive.
Bagaimana mengelola bantuan ini agar dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan optimal?
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat daftar pengeluaran rutin bulanan. Hal ini untuk mengetahui pos-pos mana yang pengeluarannya meningkat dan pos-pos mana yang justru menurun sehingga dapat dialihkan untuk menutupi pengeluaran ekstra tadi. Contohnya anggaran untuk transportasi atau untuk gaya hidup (nonton, ngopi, traveling, dll) adalah biaya yang bisa dialihkan untuk menutupi pengeluaran yang meningkat (biaya listrik, pulsa internet, dll). Jika pengeluaran ekstra tersebut tidak dapat ditutupi dengan penghasilan Anda saat ini, maka bantuan pemerintah tadi dapat digunakan untuk kebutuhan tersebut.
Adanya uang ekstra dari bantuan pemerintah, bukan berarti Anda bisa membelanjakan semaunya, Tetaplah bijak saat berbelanja, belilah sesuai dengan kebutuhan dan tidak perlu menimbun barang. Jika banyak orang yang melakukan pembelian secara berlebihan, justru akan membuat supply dan demand pasar jadi tidak seimbang, dan akhirnya akan menyebabkan kenaikan harga barang. .Hal ini juga berlaku dengan pembelian melalui on-line. Seringkali karena makin mudahnyaberbelanja melalui on-line, pengeluaran kita jadi tidak terkontrol. Tetaplah berbelanja sesuai kebutuhan dan tidak ada salahnya untuk memanfaatkan promo diskon / cash back yang ditawarkan oleh para penyedia online–shop secara tepat.
Apakah Anda termasuk pegawai yang dikurangi jam kerjanya karena pandemi virus Corona atau saat ini Anda lebih banyak melakukan pekerjaan dari rumah (work from home)? Sisihkan sebagian dari bantuan keuangan tersebut untuk menambah ilmu atau skill Anda. Dalam kondisi pandemik ini, tidak ada jaminan bahwa perusahaan Anda bisa terus bertahan, sehingga harus selalu siap dengan kondisi terburuk yaitu terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Saat ini makin banyak kursus on-line bersertifikasi dengan biaya terjangkau. Gunakan waktu luang Anda dengan mengikuti kursus-kursus yang bisa menunjang pekerjaan saat ini. Dengan keahlian baru yang Anda miliki, bisa jadi perusahaan akan tetap mempertahankan Anda sebagai karyawan. Atau Anda juga bisa mengikuti kursus on-line yang sesuai minat Anda dan menggunakannya untuk menambah penghasilan.
Tidak ada yang tahu sampai kapan pandemik ini berlangsung, sedangkan pemerintah memberikan bantuan keuangan selama 4 bulan saja. Jika Anda bisa berhemat dan masih ada dana yang tersisa setelah mengalokasikan di berbagai pos pengeluaran bulanan, tidak ada salahnya untuk menyimpannya dalam tabungan sebagai Dana Darurat. Simpan di produk yang mudah untuk dicairkan, seperti tabungan, deposito atau Reksadana Pasar Uang. Gunakan tabungan tersebut dalam kondisi darurat seperti untuk jika terkena PHK, bisnis menurun, ada anggota keluarga yang sakit dsb.
Anda dapat menggunakan dana bantuan untuk membayar hutang terutama hutang jangka pendek yang telah jatuh tempo. Biasanya hutang jangka pendek memberikan bunga yang tinggi, sehingga secara ekonomis tidak menguntungkan untuk ditunda pembayarannya. Dengan mengurangi bahkan menutup hutang, beban keuangan akan berkurang.
Dengan memanfaatkan bantuan keuangan dari pemerintah untuk karyawan secara bijak, Anda tidak hanya terbantu untuk mengurangi beban keuangan, tetapi juga membantu pemerintah dalam menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.
Penulis
PT. Mitra Rencana Edukasi – Perencana Keuangan / Financial Planner
Website. www.mre.co.id, Portal. Kemandirian Finansial, Blog : Kemandirian Finansial Blog
Fanspage. MreFinancialBusinessAdvisory, Twitter. @mreindonesia
Google+. Kemandirian Finansial, Email. info@mre.co.id,