Kalau Anda perhatikan saat ini salah satu iklan yang paling gencar ditawarkan adalah mengenai penawaran alih kredit KPR ke suatu bank. Sesekali saat Anda menonton televisi di rumah disela-sela acara favorit tentu tidak ketinggalan iklan dari suatu bank yang menawarkan program alih kredit ini muncul. Tidak cuma di ditayangkan di televisi, Anda bahkan bisa membaca penawarannya di berbagai surat kabar.
Pertanyaannya kenapa ada bank yang mau repot-repot ambil alih kredit dari bank lain? Apa nggak takut macet? Apa untungnya bagi bank yang mengambil alih? Hanya ada satu motiasi bank tersebut menawarkan program alih kredit, yaitu uang Anda. Dengan adanya alih kredit maka bertambahlah jumlah nasabah kredit mereka dan semakin banyak pembayaran bunga yang diperoleh bank. Dengan bertambahnya customer base ini maka dalam jangka panjang tentunya lebih banyak kegiatan cross selling yang bisa dilakukan. Artinya kesempatan bank juga lebih besar untuk menjual beberapa produk mereka selain KPR tadi kepada Anda sebagai nasabah baru (misalnya tabungan, deposito dan jenis transaksi perbankan lainya).
Karena itu jelaslah sudah bahwa bank tidak menawarkan alih kredit semata-mata untuk tujuan amal atau kegiatan sosial. Bagi tiap-tiap orang atau badan usaha yang berbisnis maka masalah untung dan rugi adalah hal paling utana yang harus jelas terlebih dahulu sebelum berbisnis. Dengan berbagai proses pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu maka barulah bank berani menilai bahwa alih kredit dianggap bisnis yang menguntungkan. Jadi tidak mungkin bank akan mempersulit diri mereka sendiri menawarkan program alih kredit jika pada akhirnya nanti akan merugikan mereka. Begitulah juga seharusnya Anda berhati-hati, jika Anda tertarik dengan program alih kredit ini maka prinsip teliti sebelum membeli harus tetap dijalankan. Betapun menggodanya tawaran alih kredit dengan iming-iming suku bunga lebih murah, jangan terburu-buru mengambil keputusan sebelum Anda memahami apa dan bagaimana alih kredit KPR.
Alih pinjaman atau alih kredit secara umum adalah satu transaksi mengalihkan hutang piutang dari pihak peminjam kepada peminjam yang lain atau dari pihak pemberi pinjaman yang satu kepada pemberi pinjaman yang lain. Jadi alih kredit bisa dilihat dari dua sisi, yaitu bisa peminjamnya yang berpindah atau bisa pemberi pinjamannya yang berpindah. Namun khususnya dalam hal tawaran alih kredit yang dimaksud disini adalah pihak pemberi pinjaman yang berubah, dimana bank sebagai pemberi pinjamannya-lah yang berganti, sedangkan nasabah peminjamnya tetap.
Jadi jika Anda mengambil program alih kredit KPR dari suatu bank, maka bank tersebut akan terlebih dahulu melunasi saldo hutang KPR di bank Anda yang lama. Selanjutnya sisa saldo hutang lama akan Anda dicicil pada bank yang baru mengambil alih. Besarnya cicilan hutang yang terkait dengan suku bunga dan jangka waktu KPR sudah disepakati pada awal perjanjian pengambil alihan.
Ketika saya membuka situs internet beberapa bank yang menawarkan program alih kredit ini, rata-rata mereka menjanjikan beberapa hal yang dikatakan sebagai keuntungan alih kredit. Marilah kita menganalisanya satu per satu dalm rangka menilai apakah alih kredit menguntungkan nasabah bank atau tidak :
1. Suku bunga lebih rendah : rata-rata suku bunga KPR di bank saat ini adalah sekitar 12% sampai dengan 13% per tahun. Jika dibandingkan dengan suku bunga alih kredit KPR yang berkisar antara 9% s/d 11% pertahun, tentu saja jadi lebih murah. Sebab kalau tidak lebih murah untuk apa melakukan alih kredit. Jadi pastikan jika Anda mau alih kredit pilihlah yang suku bunganya lebih murah. Jika suku bungan lebih murah, tentunya cicilannya juga menjadi lebih ringan. Namun perlu Anda perhatikan bahwa suku bunga tersebut hanya tetap (fixed) selama waktu yang terbatas saja, biasanya paling lama 1 tahun, tahun berikutnya disesuaikan dengan kondisi pasar (floating).
2. Jangka waktu KPR bisa diperpanjang : pada bank yang baru mengambil alih maka pinjaman Anda terhitung pinjaman baru sehingga jangka waktu KPR-nya bisa disesuaikan sampai paling panjang 20 tahun ke depan. Pada bank yang lama jangka waktu pinjaman sudah ditetapkan dalam akad kredit sehingga sulit untuk merubah jangka waktu pinjaman, sebab kemungkinan harus mengubah akad kreditnya. Jika jangka waktunya diperpanjang maka cicilan kreditnya juga menjadi lebih ringan. Namun Anda juga harus perhatikan bahwa jangka waktu pinjaman yang disesuikan ini juga akan memperhitungkan usia produktif Anda. Artinya jika Anda dianggap akan pensiun pada usia 55 tahun, maka jangka waktu KPR yang baru juga harus sudah selesai sesuai dengan batas usia pensiun.
3. Peluang mendapatkan dana pinjaman tambahan tanpa jaminan : pada umumnya cicilan KPR dibatasi agar tidak lebih besar dari 1/3 dari penghasilan Anda. Seumpama cicilan yang terdahulu adalah Rp 600 ribu/bulan dan jumlah ini adalah 1/3 dari penghasilan Anda, namun karena alih kredit memberikan suku bunga yang lebih rendah cicilan menjadi lebih murah dan berubah menjadi Rp 500 ribu/bulan. Anda bisa mengajukan pinjaman tambahan hingga jumlah cicilannya kembali menjadi Rp 600 ribu/bulan. Bank baru yang mengambil alih kredit bisa saja melakukan hal ini tanpa meminta jaminan tambahan, toh besarnya cicilan bulanan masih dalam batas kemampuan Anda bukan ? Tetapi untuk apa berhutang kalau tidak ada keperluannya. Ingat! pinjaman tambahan tidak gratis tapi ada beban bunga yang harus Anda bayar. Jadi jangan menambah pinjaman Anda kalau tidak perlu.
4. Proses cepat : pada bank sebelumnya proses pemberian kredit untuk Anda tentunya sudah melalui analisa kelayakan kredit terlebih dahulu. Asumsinya Anda dianggap layak diberikan kredit. Hal ini kemudian harus juga bisa dibuktikan dengan memeriksa catatan pembayaran cicilan dan menyesuikannya dengan sisa saldo KPR. Jika sisa saldo KPR sesuai dengan yang tertera pada jadwal pembayaran cicilan, maka hal ini bisa dijadikan bukti bahwa Anda debitur yang baik. Intinya karena data hutang KPR sebelumnya sudah tersedia, maka memudahkan proses analisa kelayakan kredit berikutnya pada bank yang mengambil alih. Namun, persetujuan alih kredit tentunya sulit diberikan jika Anda pernah bermasalah dengan cicilan pembayaran yang macet pada bank sebelumnya.
Dalam situasi keuangan keluarga dimana cicilan hutang KPR dirasa terlalu berat maka melakukan alih kredit KPR bisa dipertimbangkan sebagai jalan keluarnya. Dengan harapan mendapatkan suku bunga yang lebih murah dan keluwesan memperpanjang jangka waktu kredit, maka otomatis cicilan KPR-nya menjadi lebih ringan. Besarnya total cicilan hutang yang aman pada sebuah keluarga seharusnya tidak lebih dari 30% dari penghasilannya, dengan demikian ada sisa penghasilan sebesar 70% yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Masalahnya orang seringkali nekat mengambil cicilan KPR yang kelewat besar yang justru berpotensi menimbulkan kredit macet , hal ini diakibatkan beberapa hal antara lain:
– Membeli rumah untuk tempat tinggal selalu merupakan saat yang emosional, seringkali antara keinginan dan kemampuan finansial tidak mendukung. Akibatnya orang suka memaksakan diri mengambil kredit rumah diluar batas kemampuannya. Akibatnya cicilan KPRnya jadi besar sekali. Namun karena emosi, dan memaksa mengambil rumah idaman diluar kemampuanya akibatnya cicilan KPR menjadi besar dan menghabiskan lebih dari 40% atau malah lebih dari 50% penghasilan keluarga tersebut. Akibatnya keluarga tersebut akan kesulitan membayar kebutuhan rumah tangga lainnya.
– Takut mengambil hutang jangka panjang. Orang juga memaksa mengambil jangka waktu KPR dibawah 10 tahun dengan alasan takut rugi membayar bunga, atau takut hutang tidak terbayar. Padahal jangka Waktu yang pendek bisa membuat cicilan KPRnya juga besar, semakin panjang jangka waktu KPRnya semakin ringan cicilan hutangnya.
– Semakin mudahnya persyaratan KPR. Ada banyak bank saat ini yang membolehkan calon nasabah KPR untuk memakai 40% dari penghasilannya untuk membayar cicilan KPR. Tujuannya, tentu saja agar semakin banyak orang yang bisa mendapat KPR agar banknya semakin untung. Padahal cicilan hutang yang memakan porsi terlalu besar justru akan menjurumuskan nasabah kedalam masalah keuangan keluarga.
Karena itu jika pengeluaran keluarga terlanjur terlalu besar disebabkan cicilan KPR yang menghabiskan porsi terlalu besar dari penghasilannya, tindaakan penyesuaian harus segera dilakukan. Salah satu jalan keluarnya adalah dengan memangkas cicilan KPR tersebut. Dengan program alih kredit maka cicilan kredit yang berat bisa menjadi lebih ringan, sebab dengan suku bunga yang lebih rendah dan jangka waktu yang lebih panjang, otomatis cicilan KPR menjadi lebih murah. Harapannya jika cicilan hutang menurun maka akan ada sisa penghasilan yang lebih banyak yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga yang sebelumnya tidak tercukupi.
Penulis : Mike Rini Sutikno, CFP.
Mitra Rencana Edukasi – Perencana Keuangan / Financial Planner
Website. www.mre.co.id, Portal. www. kemandirianfinansial.com
Fanspage. MreFinancialBusiness Advisory, Twitter. @mreindonesia
Google+. Kemandirian Finansial, Email. info@mre.co.id,
Youtube. Mitra Rencana Edukasi – MRE Indonesia, Blog Kemandirian Finansial Blog