“ Aduh…bagaimana ini, produk asuransi yang saya ambil, sekarang perusahaannya divonis pailit, padahal perusahaan asuransi asing tersebut terkenal sehat dan solid?“
Jangan heran kalau keluhan seperti ini pernah Anda dengar, karena belum lama ini kita dikejutkan kembali oleh peristiwa pemailitan sebuah perusahaan asuransi asing yang beroperasi di Indonesia. Dengar punya dengar penyebab vonis pailit perusahaan tersebut bukan karena perusahaan asing itu bermasalah dengan kondisi keuangannya, tetapi masalah dengan seorang agen penjualnya yang berbuntut perusahaan asuransi tersebut diajukan ke pengadilan, kemudian keluarlah vonis pailit tersebut. Kita pasti bertanya-tanya mengapa bisa terjadi hal seperti itu?
Memang dalam undang-undang kepailitan kita menyebutkan bahwa perusahaan asuransi dapat digugat pailit tanpa harus melalui persetujuan Bank Indonesia, Badan Pengelola Pasar Modal atau Bapepam atau tanpa melalui persetujuan Departemen Keuangan. Karena itu jika seseorang atau suatu pihak mengajukan gugatan pailit (seperti contohnya agen penjual asuransi tadi) dengan memberikan bukti bahwa pihak perusahaan asuransi mempunyai tunggakan kewajiban atau hutang yang belum atau tidak terselesaikan kepada pihak penggugat, maka tanpa melalui penyaringan, atau proses pemeriksaan yang melibatkan otoritas keuangan pemerintahan, perusahaan asuransi bisa dipailitkan. Memang Undang-Undang Kepailitan kita belum terlalu berpihak kepada perusahaan asuransi, sehingga perusahaan asuransi belum mendapatkan perlindungan khusus yang cukup terutama mengenai masalah pailit ini. Nah. celah hukum ini tentunya menjadi agenda pemerintah yang harus segera dilakukan perbaikan. Sayangnya peristiwa ini mau tidak mau telah menimbulkan kekhawatiran kita. Masalahnya, kalau perusahaan asuransi yang tergolong besar dan sehat saja bisa dipailitkan, bagaimana nasib perusahaan asuransi lain yang lebih kecil ?
Motivasi orang membeli produk asuransi bermacam-macam, namaun umumnya ada 2 macam tujuan orang membeli produk asuransi, pertama untuk perlindungan terhadapa risiko kerugian finansial yang mungkin timbul misalnya risiko kesehatan, kematian maupun kerugian harta benda. Yang kedua orang juga membeli produk asuransi untuk tujuan investasi, misalnya digunakan untuk berinvestasi mempersiapkan dana pendidikan anak, pensiun, maupun untuk pengembangan dana. Dengan mengambil asuransi kita memiliki jaminan perlindungan selama periode waktu yang kita inginkan, bisa beberapa tahun ke depan atau bisa seumur hidup. Selain itu melalui asuransi kita juga dapat menabung dan berinvestasi sehingga dana kita bisa berkembang .Namun dengan adanya kejadian ini, bukankah kita jadi berpikir masih bisakah asuransi untuk jaminan perlindungan maupun sarana berinvestasi.
Jawabannya adalah ya, asuransi masih merupakan produk yang bisa diambil bagi Anda yang ingin melindungi keluarga Anda dari risiko kerugian finansial juga berinvestasi Kalau begitu, bagaimana memilih perusahaan asuransi yang handal ? Memilih perusahaan asuransi yang baik memang gampang-gampang susah karena walaupun sudah Anda analisa melalui peringkat di media masa atau majalah dan sebagainya namun peringkat perusahaan asuransi tiap tahun berubah ubah bahkan jauh berbeda.
1. Perhitungkan nama besar dan usia dari perusahaan asuransi tersebut. Pepatah mengatakan reputasi menentukan prestasi ada benarnya. Perusahaan asuransi yang sudah punya nama, cukup terkenal dan berdiri sejak lama, paling tidak menunjukkan bahwa dalam kondisi ekonomi yang bagaimanapun di negara kita perusahaan asuransi tersebut terbukti sanggup bertahan melewati masa-masa krisis. Biasanya reputasi baik perusahaan bisa menjadi tolak ukur bahwa perusahaan tersebut telah mampu memberikan jaminan kepuasan produk dan kualitas pelayanan yang diberikan.
2. Prosedur klaim, merupakan salah satu aspek penting yang sangat perlu kita perhatikan. Sering terbaca di surat kabar mengenai pemegang polis yang kesulitan mengajukan klaimmya. Oleh karena itu, Anda sebaiknya mempelajari kinerja perusahaan asuransi khususnya dalam penyelesaian klaim. Makin banyak keluhan konsumen di surat kabar atau media massa lainnya, biasanya reputasi perusahaan asuransi tersebut kurang baik.
3. Lihat kemampun finansial perusahaan tersebut, terutama RBC ( Risk Based Capital ) yang merupakan standar ratio untuk mengukur tingkat kesehatan perusahaan asuransi berdasarkan kemampuannya membayar kewajiban klaim kepada nasabahnya. Ratio RBC yang ditetapkan oleh Departemen Keuangan saat ini adalah minimal 120 % sehingga jika suatu perusahaan asuransi yang ratio RBCnya kurang dari 120%, maka pertanda perusahaan asuransi tersebut menurut standar Departemen Keuangan kurang sehat.
4. Baca polis asuransi dengan detail dan seksama, bila ada yang tidak jelas segera tanyakan ke agen asuransi Anda. Malu bertanya sesat di akhirat. Produk asuransi itu sangat bervariasi dari perusahaan asuransi yang satu dengan yang lainnya. Dan sayangnya, cara perhitungannya juga sulit dimengerti oleh kalangan awam. Oleh karena itu, berdasarkan logika dan intuisi, rajin-rajin bertanya. Terlihat bodoh pun tak apa-apa. Jangan karena kasihan atau sungkan karena ditraktir agent lantas kita menyerah. Toh membeli asuransi tidak seperti membeli rumah atau mobil (kalau beli rumah biasanya berebutan, kita bisa ketar-ketir karena kalau tidak putuskan hari ini, bisa disikat orang lain). Dipikirkan, didiskusikan, dibandingkan adalah langkah yang bijaksana sebelum memutuskan.
5. Belilah asuransi dari agen asuransi yang benar-benar Anda kenal dan berpengalaman, misalnya teman, saudara atau atas referensi dari teman Anda yang sudah menjadi nasabahnya dan puas dengan pelayanannya. Tapi kembali lagi, perhitungan asuransi itu ruwet belum ditambah asesori additional benefitnya. Sangat disayangkan kalau kita membeli produk asuransi kemudian kecewa karena salah persepsi dengan agentnya. Tidak ada salahnya juga untuk menguji komitmen mereka. Jangan sampai ketemu sales agent yang hit and run. Komitmen sales agent harus jangka panjang untuk membantu klien dalam mengakses informasi, pencairan klaim, dan lain-lain. Selain itu lengkapi juga segera syarat yang dibutuhkan dan jangan berbohong menyembunyikan kenyataan yang sebenarnya baik dalam mengisi formulir isian atau interview, karena hal ini akan bisa menghambat Anda mengajukan klaim. Isilah form Aplikasi dengan sejujur jujurnya walaupun si agent menggampangkan masalah tersebut karena bisa berakibat fatal pada saat Anda mengajukan klaim.
6. Jangan mudah tergiur jika diiming-imingi dengan return hasil investasi yang menggiurkan karena investasi di proposal asuransi hanyalah ilustrasi yang bunganya sebenarnya bisa jadi jauh lebih kecil. Bahkan jika Anda sampai diberikan perhitungan yang fantastis, sebaiknya Anda harus langsung curiga, maksudnya segera minta penjelasan bagaimana caranya, oleh siapa dana nasabah asuransi dikelola dan kemana saja dana nasabah yang terkumpul diinvestasikan.
Jika Anda mendengar kabar bahwa perusahaan asuransi dimana Anda menjadi salah satu pemegang polisnya divonis pailit, jangan panik. Karena segala sesuatu yang diputuskan secara terburu-buru hasilnya bisa tidak maksimal. Namun jika dalam kondisi pailit ini teryata ada sejumlah nilai tunai asuransi atau harta tunai Anda juga klaim yang belum dibayar oleh perusahaan asuransi Anda, memang harus segera dilakukan tindakan yang cepat. Tetapi sebaiknya tetap tenang agar Anda segera dapat melakukan tindakan serta keputusan setelah dipikirkan masak-masak. Langkah-langkah yang bisa segera Anda laksanakan adalah sebagai berikut :
1. Hubungi agen penjual Anda, atau perusahaan asuransi yang bersangkutan mengenai kejelasan beritanya dan duduk perkaranya.
2. Lihat pengumuan resmi di media massa dan catat siapa kuratornya. Kurator adalah pihak yang ditunjuk atau yang dikuasakan untuk mengurus harta pailit.
3. Lakukan pendaftaran ulang sebagai pemegang polis. Tujuannya adalah untuk, menuntu hak atas nilai tunai asuransi maupun klaim asuransi tagihan yang belum terbayar, sertakan cover letter atau surat pengantar yang ditujukan kepada kuratornya, copy polis dan copy dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan kepemilikaan asuransi Anda.
4. Ikuti pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh kurator, pihak perusahaan asuransi serta para pemegang polis guna penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan asuransi kepada para pemegang polis.
5. Jika Anda merasa banyak merasakan ketidakpuasan dalam proses penyelesaian ini, maka bersikaplah pro aktif dengan menyuarakan ide-ide Anda dalam tiap pertemuan.
Penulis : Mike Rini Sutikno, CFP.
Mitra Rencana Edukasi – Perencana Keuangan / Financial Planner
Website. www.mre.co.id, Portal. www. kemandirianfinansial.com
Fanspage. MreFinancialBusiness Advisory, Twitter. @mreindonesia
Google+. Kemandirian Finansial, Email. info@mre.co.id,
Youtube. Mitra Rencana Edukasi – MRE Indonesia, Blog Kemandirian Finansial Blog