Banyak orang berani melakukan pinjaman online pada aplikasi pinjol legal maupun ilegal karena alasan kepepet hingga buntutnya gagal bayar karena pada saat meminjam tidak memperhitungkan bunga pinjaman yang setinggi langit. Akibatnya terlambat beberapa hari saja, saldo hutang sudah menggunung. Makanya agar tidak terjerat bunga pinjaman online, Anda perlu pahami hitung-hitungannya. Coba cek illustrasi meminjam uang melalui pinjaman online berikut ini yang kami ambil contohnya dari 2 aplikasi ini  :

Tunaiku (produk dari Amar Bank, terdaftar di OJK)

  • Biaya administrasi Rp. 540.000 (dipotong di awal)
  • Denda keterlambatan Rp. 150.000 per bulan
  • Biaya pelunasan lebih awal Rp. 0
  • Suku bunga per bulan 3-4%
  • Durasi angsuran 6 – 20 bulan

Pinjaman Rp. 5.000.000 dengan tenor 6 bulan dengan cicilan Rp. 1.072.463 maka total pengembalian adalah Rp. 6.434.778 dengan bunga flat 4,78% per bulan selama masa pembayaran.

Dana Instan (produk dari Tokopedia bekerja sama dengan Mitra, belum jelas terdaftar tidaknya di OJK)

Layanan ini menawarkan pinjaman mulai dari Rp. 600.000 sd Rp. 1.200.000 dengan tenor 14 – 21 hari dan bunga pinjaman 14% – 21 %.

Dari pengajuan pinjaman Rp. 600.000, pencairan Dana instan yang diterima di rekening adalah Rp 516,000 (biaya bunga Rp. 84.000) sementara pengembalian Rp 600,000 dalam waktu 14 hari, sehingga total pengembalian bunga adalah 16.2%, dalam waktu 14 hari atau 1,1% per hari.

Hal lainnya yang cukup mengerikan adalah saat mengajukan pinjaman, kita diminta izin untuk bisa mengakses panggilan telepon, kontak yang ada di telepon dan lokasi perangkat telepon. Hal ini menjadi syarat, sehingga jika kita menolak maka proses peminjaman tidak akan diteruskan.

Pengguna yang mengajukan Pinjaman Dana Instan harus melunasi pembayaran tepat waktu sesuai jangka waktu.

  • Biaya Keterlambatan 1 hari = sisa hutang x 10%
  • Biaya Keterlambatan n hari = sisa pokok hutang x (10% + 2% x n)

Ilustrasi:

  • Pengguna mengajukan Pinjaman Dana Instan sebesar Rp5.000.000 namun terlambat melunasi pembayaran pinjaman selama 1 (satu) hari, maka dikenakan Biaya Keterlambatan sebesar Rp 500.000 dengan perhitungan Rp5.000.000 x 10% = Rp500.000.
  • Pengguna mengajukan Pinjaman Dana Instan sebesar Rp5.000.000 namun terlambat melunasi pembayaran pinjaman selama 5 (lima) hari, maka akan dikenakan Biaya Keterlambatan sebesar Rp 1.000.000 dengan perhitungan Rp5.000.000 x (10% + 2% x 5) = Rp1.000.000.

Luar biasa besarnya biaya keterlambatan yang harus dibayarkan per harinya.

Lalu bagaimana menyiasatinya agar kita memperoleh dana segar dengan cepat dalam situasi yang mendesak, tanpa menyebabkan kesulitan di masa yang akan datang?

  • Pilihlah perusahaan yang diawasi dan terdaftar resmi di OJK. Hal ini penting karena jika terjadi masalah di kemudian hari maka kita dapat melaporkannya ke lembaga resmi seperti OJK.
  • Pastikan untuk menggunakan pinjaman untuk hal yang sangat mendesak, bukan hanya sekedar untuk membiayai gaya hidup.
  • Pastikan bahwa kita mampu membayar cicilan dan melunasi tepat waktu.

Sebisa mungkin hindari untuk mengajukan pinjaman online. Mulai menyisihkan dana / tabungan untuk kondisi darurat sehingga kita tidak perlu mengajukan pinjaman saat membutuhkan sejumlah dana, dan terhindar dari masalah baru akibat ketidakmampuan dalam membayar cicilan pinjaman, Mulailah mengelola keuangan dengan lebih terencana.

Penulis

 

 

 

 

 

Sari Insaniwati, CFP

Website. www.mre.co.id, Portal. www. kemandirianfinansial.com
Fanspage. MreFinancialBusiness Advisory, Twitter. @mreindonesia
Google+. Kemandirian Finansial, Email. info@mre.co.id,
Youtube. Kemandirian Finansial